UUD 1945 Disahkan, Soekarno-Hatta Dipilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden

Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang di Jakarta. Foto-Wikimedia Commons

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menggelar sidang di Jakarta. 


Sidang bersejarah itu menetapkan sejumlah keputusan penting yang menjadi fondasi awal negara Indonesia.


Dalam sidang, UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang sebelumnya disusun, mengalami perubahan pada sila pertama Pancasila, dari “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” 


Perubahan itu menjadi titik awal lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.


Sidang juga menetapkan Soekarno sebagai Presiden pertama Republik Indonesia, dengan Mohammad Hatta mendampingi sebagai Wakil Presiden. 


Keduanya dilantik secara resmi pada hari yang sama.


Keputusan lain adalah pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badan legislatif sementara sebelum pemilu dapat diselenggarakan.


Sidang 18 Agustus 1945 menjadi tonggak penting, menandai berdirinya Indonesia bukan hanya sebagai bangsa merdeka, tetapi juga sebagai negara yang berdaulat dengan dasar hukum dan sistem pemerintahan sendiri.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama