Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Administrasi Kependudukan di Tapin

 Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tapin. Foto-Dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, TAPIN — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tapin, Sabtu, 2 Agustus 2025. 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya dokumen kependudukan yang valid dan teratur.

Menurut Desy, perda tersebut tak hanya mengatur kewajiban warga mencatatkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan, tetapi juga menjadi dasar kemudahan mengakses bantuan pemerintah. 

“Kalau masyarakat tertib administrasi, pemerintah bisa lebih cepat dan tepat memberikan bantuan. Karena semua datanya jelas, by name by address,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, masih banyak warga yang belum sadar pentingnya melengkapi dokumen seperti KTP, KK, atau akta kelahiran. 

Padahal, data akurat menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik, mulai pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.

Sebagai legislator dari Partai Amanat Nasional, Desy menilai sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab moral anggota DPRD untuk menjembatani regulasi dengan kebutuhan masyarakat di lapangan. 

“Saya ingin memastikan masyarakat di Tapin benar-benar memahami hak dan kewajiban administrasi kependudukannya. Karena tertib data adalah awal dari kemajuan pelayanan publik,” katanya.

Editor : Amrullah Ermanto

Lebih baru Lebih lama