
Polsek Banjarmasin Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Ampera III, Teluk Tiram, Kamis siang, 11 September 2025. Foto-Amrullah/ Suara Milenial
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Ampera III, Teluk Tiram, Kamis siang, 11 September 2025.
Sebanyak 22 adegan diperagakan tersangka Syamsul yang menewaskan korban bernama Rajib.
Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Indra Permadi, serta dihadiri jaksa penuntut umum dan penasihat hukum tersangka dari LKBH ULM.
“Pada adegan ke-10, pelaku membacok korban saat korban sedang memasang bendera umbul-umbul,” kata Indra.
Sebelum kejadian, Syamsul sempat minum minuman keras.
Korban bersama rekannya lalu menegur, hingga pelaku pulang mengambil senjata tajam.
Ia kembali mendatangi korban dan menyerang dengan parang.
“Korban sempat menangkis dengan kayu ulin, namun terjatuh dan kembali dibacok di bagian kepala belakang,” ujar Indra.
Hasil rekonstruksi menguatkan dugaan motif pembunuhan lantaran pelaku tersinggung setelah ditegur korban.
Polisi menjerat Syamsul dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby