SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya sawah.
Inisiatif ini ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus menutup potensi korupsi dalam perubahan tata guna lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, dua tujuan utama dari rencana aksi tersebut adalah menahan laju konversi sawah ke non-sawah serta mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam rencana tata ruang daerah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Tujuan khususnya, meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” ujar Nusron di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Selama ini, alih fungsi lahan sawah kerap terjadi akibat lemahnya pengendalian tata ruang serta ketidaksinkronan data antarinstansi.
Kondisi tersebut membuka celah bagi praktik transaksional dalam proses perizinan.
Dengan keterlibatan Stranas PK KPK, pemerintah ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola lahan.
Kolaborasi ini juga sejalan dengan agenda nasional menjaga ketahanan pangan di tengah ancaman menyusutnya lahan pertanian produktif.
Jika tidak dikendalikan, laju konversi sawah dikhawatirkan berdampak serius terhadap produksi pangan domestik.
Menurut Nusron, pengendalian alih fungsi lahan bukan sekadar isu teknis pertanahan, tetapi juga bagian dari strategi besar pembangunan berkelanjutan.
“Ini adalah investasi jangka panjang untuk generasi mendatang. Ketahanan pangan tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.
Editor : Rizky Permatasari