Diduga Hina Suku Dayak, Rizky Kabah Akan Dipanggil Polda Kalbar

Ilustrasi suku Dayak. Foto-istockphoto

SUARAMILENIAL.ID, PONTIANAK — Polda Kalimantan Barat turun tangan menyelidiki dugaan penghinaan Suku Dayak oleh kreator konten asal Pontianak, Rizky Kabah. 

Polisi memastikan akan memanggil Rizky untuk dimintai keterangan pada pekan ini.

“Ya pasti (dipanggil). Pasti akan kita ambil keterangan yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Burhanuddin, di Mapolda Kalbar, Jumat, 12 September 2025.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Dayak ke Polda Kalbar, Selasa, 9 September 2025. 

Mereka menilai konten Rizky yang menyebut Rumah Radakng sebagai “rumah hantu” dan masyarakat Dayak penganut ilmu hitam sebagai penghinaan.

Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, yang memimpin pelaporan, mengatakan ucapan Rizky menyinggung harga diri masyarakat Dayak. 

“Masyarakat Dayak ini merasa terpukul, dihina, dilecehkan, dan diremehkan,” ujarnya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar telah memeriksa sejumlah pelapor, termasuk Iyen, pada Kamis, 11 September. 

Burhanuddin menuturkan, Rizky dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE. 

Jika terbukti bersalah, ancaman pidananya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ini bukan kali pertama Rizky Kabah terseret perkara hukum. 

Sebelumnya, ia juga dilaporkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalbar karena konten yang dianggap menghina profesi guru. 

Rizky yang memiliki 2,6 juta pengikut di TikTok itu sempat menghilang ke Jakarta sebelum akhirnya diamankan polisi pada Maret 2025.

Hingga kini, Rizky maupun perwakilannya belum memberikan tanggapan terkait laporan penghinaan terhadap Suku Dayak tersebut.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama