![]() |
DPRD Kalimantan Selatan akan memanggil perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang diduga masih menggunakan angkutan over dimension over load (ODOL). Foto-Dok DPRD Kalsel |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — DPRD Kalimantan Selatan akan memanggil perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang diduga masih menggunakan angkutan over dimension over load (ODOL).
Langkah ini menjadi tindak lanjut tuntutan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel terkait penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2012.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, mengatakan rapat dengar pendapat akan dijadwalkan dengan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar.
“Kami ingin mendapat kejelasan dan komitmen langsung dari perusahaan agar mematuhi aturan,” ujarnya dalam audiensi bersama PMII Kalsel di gedung dewan, Senin, 15 September 2025.
Audiensi itu turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kalsel Mustaqimah, Kepala Dishub Kalsel M. Fitri Hernadi, serta Dirlantas Polda Kalsel Kombes M. Fahri Siregar.
Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, menegaskan masih banyak truk batubara dan angkutan sawit yang melintas di jalan umum meski perda melarang.
Menurutnya, pelanggaran itu membahayakan keselamatan masyarakat.
Supian HK memastikan DPRD bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan memperkuat pengawasan.
“Kami komitmen lebih tegas menegakkan perda demi keselamatan masyarakat,” katanya.
Melalui rapat lanjutan nanti, DPRD Kalsel berharap lahir langkah konkret untuk menangani pelanggaran angkutan tambang dan sawit, sekaligus memperkuat sinergi dengan mahasiswa dalam mengawal aturan tersebut.
Editor : Muhammad Robby