SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Pimpinan dan anggota DPRD Kalsel tunjukkan komitmen penuh buat kawal pengelolaan duit rakyat. Gak main-main, mereka duduk bareng BPK RI Perwakilan Kalsel buat memastikan semua berjalan transparan dan akuntabel.
Sinergi ini mengemuka dalam acara "Sosialisasi Percepatan Dan Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Pemeriksaan BPK Dan Ganti Kerugian Daerah" yang digelar di Gedung DPRD Kalsel, Jumat (12/9/2025).
Komitmen Penuh dari Pimpinan Dewan
Ketua DPRD Kalsel, Dr. (HC) H. Supian HK, SH., MH., menyambut baik sosialisasi ini. Menurutnya, sinergi antara dewan dan BPK penting banget buat menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Itu yang sangat kami harapkan. Kalau bisa 6 (enam) bulan sekali untuk pembahasan keuangan. Kami sangat berhati-hati,” ujar politisi senior Partai Golkar ini.
Supian HK juga menegaskan bahwa Komisi-Komisi di DPRD akan bekerja sama dengan mitra SKPD terkait untuk memastikan semua temuan BPK ditindaklanjuti dengan serius.
Ada Temuan Lama, Ketua DPRD: Sudah Beres!
Nah, dalam pertemuan ini, sempat disinggung soal temuan BPK untuk DPRD Kalsel yang ternyata berasal dari tahun 2004 silam. Tapi, Supian HK menegaskan kalau masalah itu sudah lama tuntas diselesaikan oleh Pemprov Kalsel.
“Itu sudah fix (selesai), tinggal diperbaiki datanya aja lagi. Itukan sudah tidak ada lagi disebut temuan,” tegasnya.
Ia juga memberi ‘warning’ kepada instansi lain yang memiliki catatan dari BPK. Ada batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan. Lewat dari itu, urusannya bisa panjang.
“Kalau tidak ada (tanggapan) dalam 60 hari itu kan ranahnya hukum sudah,” pungkasnya.
BPK Ingatkan Prosedur Administrasi
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, SE., Ak., MAB., menjelaskan bahwa peran dewan sangat krusial dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2024.
Terkait temuan lama di DPRD Kalsel, Apriyanto memberikan catatan penting. Meskipun secara substansi mungkin sudah selesai, proses administrasinya harus tuntas.
“Harus ada rekomendasi dari tim penyelesaian kerugian daerah dan dibuatkan surat keterangan lunas oleh Gubernur Kalsel selaku pejabat penyelesaian kerugian daerah,” jelas Apriyanto.
Menurutnya, surat keterangan lunas inilah yang menjadi bukti formal bahwa sebuah temuan sudah benar-benar tuntas.
Pertemuan ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab, menunjukkan keseriusan kedua belah pihak. Nah, kita tunggu saja gebrakan selanjutnya dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan di Banua. Keren! (*)
