SUARAMILENIAL.ID, NTT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kamis, 18 September 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan pertanahan bagi masyarakat hukum adat berjalan berkeadilan dan berkelanjutan.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menyebut institusinya harus menjadi motor penggerak dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat sesuai amanat konstitusi.
“Hari ini sosialisasi juga dilakukan serentak di Sumba Timur dan Manggarai Timur. Ini bukti keseriusan pemerintah melindungi hak masyarakat hukum adat,” ujar Deni.
Berdasarkan identifikasi awal, tanah ulayat milik masyarakat adat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, tercatat seluas 293 hektare.
Tahapan berikutnya meliputi penetapan batas, pengukuran, dan pemetaan sebelum diterbitkan peta bidang.
Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, mengatakan Suku Boti dipilih menjadi target program penyertipikatan tanah ulayat tahun ini karena dinilai masih eksis dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun hukum yang berlaku.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi cahaya baru dalam menyelesaikan persoalan tanah ulayat. Masyarakat adat juga harus menjaga dan memanfaatkan tanah sesuai kaidah adat dan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan,” ucapnya.
Dalam rangkaian acara, ATR/BPN menyerahkan lima sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati Eduard Markus Lioe.
Acara ini dihadiri pejabat BPN NTT dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project(ILASPP), kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia.
Editor : Rizky Permatasari