KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, 400 Travel Diduga Terlibat

 


SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang melibatkan sekitar 400 biro perjalanan haji. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya masih fokus menelusuri aliran uang korupsi kuota haji sebelum menetapkan tersangka.

“Hampir 400 travel haji ikut terlibat, sehingga penanganan kasus ini membutuhkan waktu. Penyidik ingin betul-betul memastikan kepada siapa uang tersebut mengalir dan siapa yang menjadi juru simpannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

KPK Buru ‘Juru Simpan’ Uang Korupsi Kuota Haji

Menurut Asep, penyidik tengah memburu pihak yang berperan sebagai penyimpan dana hasil dugaan korupsi kuota haji. KPK meyakini uang tersebut tidak berhenti pada pimpinan lembaga, termasuk Kementerian Agama, melainkan dikumpulkan oleh pihak tertentu.

“Kami ingin melacak siapa yang menjadi pusat perputaran uang. Jika sudah teridentifikasi, maka tracing akan lebih mudah,” ujarnya.

Penelusuran aliran uang ini dilakukan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini masih akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam pengembangan kasus, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah:

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur

Penggeledahan dan Barang Bukti

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet (Jakarta Timur), kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait korupsi kuota haji tambahan. Di antaranya dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama