SUARAMILENIAL.ID, SUMBA TIMUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertipikasi tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/09/2025).
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa manfaat sertipikasi tanah ulayat tidak hanya dirasakan oleh masyarakat adat, tetapi juga semua pihak.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya, tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” jelas Rezka.
Desa Tandula Jangga Jadi Percontohan di Sumba Timur
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah Sumba. Desa Tandula Jangga dipilih sebagai lokasi awal pendaftaran tanah ulayat. Hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare tanah clear and clean dan siap didaftarkan.
Rezka memberikan apresiasi kepada masyarakat desa atas komitmen menjaga kelestarian adat dan budaya. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud perlindungan negara terhadap hak adat, bukan bentuk pengambilalihan tanah.
Program Nasional Didukung Bank Dunia
Program sertipikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia. Pada tahun 2025, ILASPP dijalankan di delapan provinsi, termasuk di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.
Rezka menegaskan, sertipikasi tanah ulayat memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah adat dari klaim pihak lain.
“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tegasnya.
Dukungan Pemda dan Penyerahan Sertipikat
Dalam acara ini hadir pula Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito, Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, Kepala Kanwil BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra.
Acara juga dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan unsur Forkopimda. Sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan, dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah. (*)