![]() |
| Jajaran Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti 19 kilogram sabu di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Foto-Dok Polres Banjar |
SUARAMILENIAL.ID, MARTAPURA – Jajaran Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan, menangkap seorang kurir narkoba dengan barang bukti 19 kilogram sabu di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin Satuan Lalu Lintas.
Kapolres Banjar, AKBP Fadli, menjelaskan penangkapan terjadi pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 16.45 Wita.
Saat itu, petugas piket Lantas Pos 1201 Kindai Gambut mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang parkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi.
“Ketika diperiksa, pengemudi berusaha kabur. Namun anggota berhasil mengamankan pelaku,” kata Fadli dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin, 15 September 2025.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu dengan total berat 19 kilogram. Pelaku berinisial S diketahui berperan sebagai kurir.
Nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp34,2 miliar. Jumlah itu setara dengan konsumsi 152 ribu orang.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Fadli menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti kesiapsiagaan personel lalu lintas Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Reporter : Ma’rifah
Editor : Muhammad Robby
