SUARAMILENIAL.ID, KOTABARU - Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menyerahkan sertipikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Semayap dan Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Acara penyerahan dilakukan langsung kepada masyarakat penerima manfaat, sekaligus disertai sosialisasi mengenai pentingnya menjaga serta memanfaatkan sertipikat tanah dengan baik.
Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru menyebut, program ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
“Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat akan merasa lebih aman, nyaman, dan memiliki kepastian hukum. Hal ini juga mendukung pembangunan di tingkat desa,” ujarnya.
Melalui program PTSL, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat kepemilikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum.
Editor : Muhammad Robby