SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mendorong agar RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur pemulihan aset lewat putusan pengadilan, tetapi juga bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan.
Eddy menjelaskan, sistem hukum Indonesia saat ini masih mengacu pada conviction-based asset forfeiture (CBAF), yakni pemulihan aset hanya bisa dilakukan setelah ada vonis pengadilan.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset ke depan perlu mengadopsi mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) atau pemulihan aset tanpa putusan pengadilan.
“NCBAF ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9).
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai 2025
Eddy menilai, seharusnya RUU Perampasan Aset dibahas setelah revisi KUHAP dan KUH Perdata rampung. Namun, ia tetap mendukung rencana DPR yang akan mulai membahas RUU ini pada 2025 dengan melibatkan banyak pihak.
“Tapi kami setuju dengan Baleg bahwa kita mulai merintis dari tahun 2025, entah kapan selesainya. Kita butuh meaningful participation,” ujarnya.
DPR dan pemerintah sebelumnya telah sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026, sebagai bagian dari Prolegnas jangka menengah 2024–2029.
Tolak Istilah “Perampasan Aset”
Meski begitu, Eddy menolak penggunaan istilah “perampasan aset” dalam regulasi tersebut. Menurutnya, istilah yang lebih tepat adalah asset recovery atau pemulihan aset, sebagaimana digunakan dalam hukum internasional.
“Perampasan aset itu hanya bagian kecil dari pemulihan aset. Yang dipakai dalam hukum internasional adalah asset recovery,” jelasnya.
Eddy juga mengungkapkan ada tujuh tahapan dalam pemulihan aset, yang ia teliti selama tiga tahun. Ia menegaskan proses ini tidak mudah dan memerlukan aturan yang jelas.
Target Penyelesaian RUU
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan mulai dibahas pada 2025. “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful,” kata Bob Hasan.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan, sebagaimana sudah diterapkan di sejumlah negara.
Sumber : CNN Indonesia