Begini Proses dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah, Jangan Salah Langkah!


SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA
– Buat kamu yang punya tanah dan berencana membaginya untuk dijual, diwariskan, atau dikembangkan jadi perumahan, ada satu layanan penting yang wajib kamu tahu: pemecahan bidang tanah. Layanan ini termasuk salah satu yang paling sering diajukan di Kantor Pertanahan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang sebelumnya memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian.

“Masing-masing bagian nantinya akan punya sertipikat sendiri, dan sertipikat induk akan otomatis tidak berlaku setelah proses pemecahan selesai,” ujar Shamy di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Proses ini bisa dilakukan atas permintaan pemegang hak tanah yang sah. Jadi, kalau kamu punya sebidang tanah yang sudah terdaftar dan ingin dibagi jadi beberapa bagian baru, kamu bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat.

Dasar Hukumnya Jelas

Pemecahan tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Di situ dijelaskan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data bidang tanah lama akan diberi catatan bahwa sudah dilakukan pemecahan.

Syarat yang Harus Disiapkan

Kalau kamu berencana melakukan pemecahan, siapkan beberapa dokumen berikut ini:

Sertipikat asli tanah (SHM/SHGB)

Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah

Surat permohonan pemecahan

SPPT PBB tahun terakhir dan bukti lunas

Rencana tapak atau site plan (untuk pengembang)

Akta waris dan surat kematian pemilik lama (kalau tanah berasal dari warisan)

Setelah berkas lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang baru sesuai rencana pembagian. Proses ini dikenakan biaya pengukuran sesuai aturan yang berlaku, dan hasil akhirnya berupa sertipikat baru untuk setiap bidang tanah hasil pemecahan.

Tidak Berlaku untuk Tanah Ulayat

Namun, penting dicatat, tidak semua tanah bisa dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), tanah ulayat milik masyarakat hukum adat tidak boleh dipecah atas nama perseorangan.

Dengan memahami aturan dan prosedur ini, masyarakat bisa menghindari kesalahan administrasi saat mengurus pemecahan tanah. Jadi, sebelum mengajukan permohonan, pastikan semua dokumen lengkap dan jenis tanahnya sesuai ketentuan ya! 

Editor : Setia Bakti

Lebih baru Lebih lama