SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyebut sekitar 70 persen wajib pajak di wilayahnya belum menggunakan aplikasi Coretax hingga Oktober 2025.
Padahal, mulai tahun depan, seluruh transaksi perpajakan ditargetkan beralih sepenuhnya ke sistem digital tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, dalam kegiatan Peluncuran Piagam Wajib Pajak yang digelar di Banjarmasin, Senin (20/10/2025).
Acara ini dihadiri perwakilan wajib pajak, tokoh masyarakat, unsur pemerintah daerah, serta lembaga pengawas pelayanan publik.
Syamsinar menjelaskan, forum tersebut menjadi sarana komunikasi dua arah antara DJP dan masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen lembaga pajak dalam membangun transparansi dan akuntabilitas layanan.
“Ini merupakan upaya kami menciptakan layanan perpajakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan berbasis kebutuhan pengguna,” ujarnya.
Ia menambahkan, peluncuran Piagam Wajib Pajak merupakan bentuk komitmen DJP untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta memperkuat hubungan saling percaya antara negara dan wajib pajak.
“Komitmen DJP adalah mendukung transparansi, keadilan, dan membangun hubungan saling menghormati antara negara dan wajib pajak,” katanya.
Terkait implementasi sistem Coretax, Syamsinar menyebutkan dari total sekitar 2,1 juta wajib pajak di wilayah Kalselteng, baru 30 persen yang telah mengaktifkan layanan tersebut.
“Dari 2,1 juta wajib pajak di Kalselteng, masih sekitar 70 persen yang belum menggunakan Coretax. Padahal mulai 2026, pembayaran pajak tidak lagi bisa dilakukan secara manual,” jelasnya.
Untuk mempercepat adopsi, pihaknya berencana menggelar sosialisasi intensif ke berbagai instansi dan perusahaan.
“Mulai setiap Selasa, Rabu, dan Kamis kami akan mengundang atau menghubungi perusahaan-perusahaan dengan banyak karyawan, termasuk asosiasi, untuk mempercepat penggunaan Coretax,” pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby
