SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Seorang pria berinisial NSE (32), warga Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin karena menjual mobil yang masih dalam masa kredit.
Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, melalui Kanit Ranmor Iptu Herjunadi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika tersangka mengajukan kredit mobil Daihatsu Xenia di BCA Finance Banjarmasin pada Januari 2024.
“Pengajuan kredit disetujui, dan tersangka rutin membayar cicilan selama lima bulan sesuai perjanjian. Namun, sejak Mei 2025, pembayaran angsuran berhenti,” ujar Herjunadi, Rabu (15/10/2025).
Pihak BCA Finance kemudian melakukan penagihan dan mengirimkan surat somasi kepada tersangka, tetapi tidak mendapat respons.
Saat dilakukan pengecekan, mobil tersebut diketahui tidak lagi berada di tangan tersangka.
“Dari hasil penelusuran, diketahui mobil itu telah dijual oleh tersangka kepada seseorang di Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” ujar Herjunadi.
Pihak BCA Finance kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Herjunadi, tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Sebelumnya, NSE juga pernah diproses dalam kasus penggelapan mobil rental dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
“Begitu bebas, tersangka langsung kami jemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus ini,” ungkap Herjunadi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual mobil tersebut dan menggunakan dokumen fiktif dalam proses pengajuan kredit.
“Berkas penyidikan atas tersangka sudah lengkap dan segera kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan,” jelasnya.
Tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 35 atau 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby