Kemkomdigi Tegaskan: Blokir IMEI Bukan untuk Balik Nama, tapi Perlindungan Jika Ponsel Hilang atau Dicuri

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel. Hal itu disampaikan Dirketur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wayan Toni Supriyanto di Jakarta, Sabtu (4/10/2025). (Foto: Dok. Kemkomdigi)

SUARAMILENIALA.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kebijakan blokir dan pendaftaran ulang IMEI (International Mobile Equipment Identity) bukanlah bentuk aturan balik nama ponsel, melainkan upaya memperkuat perlindungan konsumen jika ponsel hilang atau dicuri.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI tidak sama dengan sistem kepemilikan seperti pada kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan. Tidak benar jika Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Program ini bersifat sukarela, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Fungsi dan Manfaat Blokir IMEI

Menurut Wayan, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil tindak kejahatan dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku pencurian.

Kebijakan blokir IMEI juga membantu:

Mencegah peredaran ponsel ilegal (black market),

Melindungi konsumen dari penipuan dan perangkat palsu,

Menjamin garansi dan kualitas resmi, serta

Mendukung aparat dalam mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat dilaporkan dan diblokir. Jika ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, tapi perlindungan digital bagi masyarakat,” tambahnya.

Masih Tahap Kajian dan Serap Aspirasi Publik

Wayan menambahkan, wacana tersebut masih dalam tahap penjaringan masukan publik, dan belum dibahas di level pimpinan Kemkomdigi.

“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum akademik di ITB untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” jelasnya.

Perlindungan Konsumen Digital, Bukan Beban Baru

Kemkomdigi menegaskan kembali bahwa rencana kebijakan blokir IMEI secara sukarela ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan penambahan aturan yang membebani masyarakat.

Lebih baru Lebih lama