OJK, Kemendagri, dan Kemenko Perekonomian Dorong Pemerataan Akses Keuangan Lewat Rakornas TPAKD 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat sinergi untuk mempercepat pemerataan akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Foto-Dok OJK

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat sinergi untuk mempercepat pemerataan akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia. 

Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan mewujudkan program prioritas pemerintah sesuai arah kebijakan Asta Cita.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2025, yang digelar di Jakarta, Jumat (10/10/2025). 

Acara tersebut dihadiri oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi.

Perkuat Akses dan Inklusi Keuangan

Dalam sambutannya, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa keberadaan TPAKD sangat strategis sebagai penggerak inklusi keuangan di daerah. 

Menurutnya, inklusi keuangan menjadi indikator penting bagi stabilitas ekonomi makro dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) maupun Daerah (RPJMD).

“Inklusi keuangan kini juga menjadi perhatian global, termasuk dalam forum yang dipimpin oleh Ratu Maxima dari Belanda. Presiden Prabowo Subianto baru saja berdiskusi mengenai hal ini saat kunjungannya ke sana,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan, capaian TPAKD melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif sejalan dengan visi Asta Cita Presiden. 

Ke depan, TPAKD diharapkan turut mendukung agenda prioritas nasional seperti program makan bergizi gratis, penguatan SDM sejak dini, serta pemberdayaan ekonomi rakyat melalui koperasi Merah Putih.

Dorongan Strategis OJK

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat peran TPAKD sebagai katalis pemerataan ekonomi nasional. 

Fokus utamanya adalah memperkuat ekosistem akses keuangan di daerah, terutama bagi pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mahendra menyoroti empat langkah strategis yang perlu diperkuat TPAKD:

1. Penguatan infrastruktur dan ekosistem keuangan digital, serta perluasan titik akses layanan keuangan.

2. Peningkatan literasi dan pelindungan konsumen seiring pendalaman sektor keuangan.

3. Keberlanjutan program dan efektivitas kegiatan agar berdampak langsung pada perekonomian daerah.

4. Peningkatan kapasitas anggota TPAKD untuk beradaptasi dengan perubahan ekonomi dan inovasi keuangan.

“Melalui roadmap yang baru, setiap program TPAKD akan memiliki arah perencanaan, pendanaan, dan sistem evaluasi yang lebih terukur dan transparan,” kata Mahendra.

Fondasi Ekonomi dari Daerah

Dalam kesempatan yang sama, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa program TPAKD merupakan bagian integral dari strategi nasional mewujudkan Asta Cita Pemerintah. 

Melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan inklusi keuangan, kata dia, akan tercipta fondasi ekonomi yang tangguh dari desa hingga kota.

“TPAKD telah menjadi motor penggerak keuangan daerah, di antaranya melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) dengan penyaluran Rp46,71 triliun kepada 1,7 juta debitur, serta pembiayaan sektor pertanian sebesar Rp3,71 triliun kepada lebih dari 80 ribu debitur,” ujarnya.

Friderica juga menyampaikan capaian program Satu Rekening Satu Pelajar (Kejar) yang telah menjangkau 58,32 juta pelajar (87 persen dari total pelajar nasional), serta Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) yang kini hadir di 72.353 desa dan telah mendorong 16 juta masyarakat masuk ke sektor keuangan formal.

Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kolaborasi nyata menjadi kunci agar pemerataan ekonomi dapat dirasakan hingga pelosok. Rakyat kecil tidak hanya menjadi penonton, tetapi pelaku utama dalam pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Kemendagri, kata Wiyagus, memastikan sinergi kebijakan berjalan dari pusat hingga daerah melalui penyusunan Roadmap TPAKD 2026–2030, yang diluncurkan dalam acara tersebut. Roadmap ini menjadi acuan arah kebijakan dan langkah transformatif untuk memperluas akses keuangan di daerah, terutama bagi UMKM.

Apresiasi dan Penghargaan

Sebagai bentuk apresiasi, OJK memberikan TPAKD Award 2025 kepada lembaga yang dinilai berhasil memperluas akses keuangan dan meningkatkan literasi di daerah.

Tingkat Provinsi: Sumatera Selatan, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Tingkat Kabupaten/Kota: Langkat, Metro, Surabaya, Sumedang, Banjarmasin, Kapuas Hulu, Maros, Palu, Lombok Timur, dan Maluku Tengah.

Sejak diinisiasi pada 2016, TPAKD telah terbentuk di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Lembaga ini menjadi wadah sinergi antara pemerintah daerah, regulator, lembaga jasa keuangan, akademisi, dan pelaku usaha untuk mempercepat inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama