SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka ini berasal dari empat sumber utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah).
Rincian Penerimaan Pajak Digital 2025
Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp32,94 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech mencapai Rp4,1 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun.
Hingga September 2025, sebanyak 246 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Lima penunjukan baru di antaranya adalah Viagogo GmbH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.
Kontribusi PPN PMSE
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa dari 246 pemungut tersebut, 207 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total penerimaan Rp32,94 triliun.
Rinciannya adalah:
• 2020: Rp731,4 miliar
• 2021: Rp3,9 triliun
• 2022: Rp5,51 triliun
• 2023: Rp6,76 triliun
• 2024: Rp8,44 triliun
• 2025 (hingga September): Rp7,6 triliun
Pajak Kripto Terus Meningkat
Sektor aset kripto juga menunjukkan kontribusi positif. Hingga September 2025, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,71 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.
Rincian per tahun:
• 2022: Rp246,45 miliar
• 2023: Rp220,83 miliar
• 2024: Rp620,4 miliar
• 2025: Rp621,3 miliar
Pajak Fintech Capai Rp4,1 Triliun
Penerimaan dari pajak fintech juga tumbuh signifikan, dengan total Rp4,1 triliun hingga September 2025.
Rinciannya:
• 2022: Rp446,39 miliar
• 2023: Rp1,11 triliun
• 2024: Rp1,48 triliun
• 2025: Rp1,06 triliun
Dari total tersebut, terdiri atas:
• PPh 23 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT): Rp1,14 triliun
• PPh 26 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN): Rp724,4 miliar
• PPN DN atas setoran masa: Rp2,24 triliun
Penerimaan Pajak SIPP
Selain itu, Pajak SIPP menyumbang Rp3,78 triliun hingga September 2025.
Rinciannya:
• 2022: Rp402,38 miliar
• 2023: Rp1,12 triliun
• 2024: Rp1,33 triliun
• 2025: Rp931,12 miliar
Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
Sektor Digital Jadi Penggerak Baru Pajak Nasional
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun ini menjadi bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak nasional,” ujar Rosmauli.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat regulasi agar seluruh potensi ekonomi digital — mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto — dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berkelanjutan.
