Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp42,53 Triliun hingga September 2025


SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025. Angka ini berasal dari empat sumber utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), serta Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah).

Rincian Penerimaan Pajak Digital 2025

Dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp32,94 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech mencapai Rp4,1 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp3,78 triliun.

Hingga September 2025, sebanyak 246 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Lima penunjukan baru di antaranya adalah Viagogo GmbH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Kontribusi PPN PMSE

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa dari 246 pemungut tersebut, 207 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total penerimaan Rp32,94 triliun.

Rinciannya adalah:

2020: Rp731,4 miliar

2021: Rp3,9 triliun

2022: Rp5,51 triliun

2023: Rp6,76 triliun

2024: Rp8,44 triliun

2025 (hingga September): Rp7,6 triliun

Pajak Kripto Terus Meningkat

Sektor aset kripto juga menunjukkan kontribusi positif. Hingga September 2025, penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,71 triliun, terdiri dari PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp872,62 miliar.

Rincian per tahun:

2022: Rp246,45 miliar

2023: Rp220,83 miliar

2024: Rp620,4 miliar

2025: Rp621,3 miliar

Pajak Fintech Capai Rp4,1 Triliun

Penerimaan dari pajak fintech juga tumbuh signifikan, dengan total Rp4,1 triliun hingga September 2025.

Rinciannya:

2022: Rp446,39 miliar

2023: Rp1,11 triliun

2024: Rp1,48 triliun

2025: Rp1,06 triliun

Dari total tersebut, terdiri atas:

PPh 23 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT): Rp1,14 triliun

PPh 26 atas bunga pinjaman untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN): Rp724,4 miliar

PPN DN atas setoran masa: Rp2,24 triliun

Penerimaan Pajak SIPP

Selain itu, Pajak SIPP menyumbang Rp3,78 triliun hingga September 2025.

Rinciannya:

2022: Rp402,38 miliar

2023: Rp1,12 triliun

2024: Rp1,33 triliun

2025: Rp931,12 miliar

Penerimaan tersebut terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.

Sektor Digital Jadi Penggerak Baru Pajak Nasional

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun ini menjadi bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak nasional,” ujar Rosmauli.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat regulasi agar seluruh potensi ekonomi digital — mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto — dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berkelanjutan.

Lebih baru Lebih lama