SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Seorang pemuda berinisial MAA (23) asal Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap polisi setelah menjambret telepon genggam milik seorang pelajar di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (23/10/2025).
Pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Tengah di kediaman orang tuanya di Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Jumat (27/10/2025).
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri, mengatakan aksi penjambretan terjadi saat korban berinisial LS (16) tengah memegang telepon genggamnya di pinggir jalan.
“Pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung merampas HP merek Oppo A17 dari tangan korban,” ujar Raihan di Banjarmasin, Senin (27/10/2025).
Korban yang terkejut kemudian melaporkan kejadian itu bersama orang tuanya ke Mapolsek Banjarmasin Tengah. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak identitas pelaku berdasarkan keterangan saksi dan ciri-ciri kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Diamankan di Luar Kota
Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat di Hulu Sungai Selatan untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.
“MAA bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya,” kata Ipda Raihan.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Terancam Pidana Berat
Pelaku kini ditahan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya cukup berat karena termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tutur Raihan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama remaja, agar lebih berhati-hati saat menggunakan ponsel di tempat umum untuk mencegah tindak kejahatan serupa.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby

