SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru mengungkap identitas orang tua dari bayi yang ditemukan dalam karung di Jalan Rosela, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan hasil penyelidikan menunjukkan bayi tersebut merupakan anak dari pasangan remaja berinisial MA (17) dan R (19), yang diketahui menjalin hubungan asmara sejak awal 2025.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan dua remaja, salah satunya masih di bawah umur,” ujar Kapolres, Selasa (14/10).
Dari pemeriksaan diketahui, MA melahirkan seorang diri di rumahnya pada Sabtu pagi (4/10) tanpa bantuan medis. Bayi lahir dalam kondisi normal di toilet rumah. Dalam keadaan panik dan kebingungan, MA kemudian membungkus bayinya dengan kantong plastik dan karung, lalu menutupinya dengan pakaian basah agar tidak diketahui orang tuanya, dengan alasan hendak ke laundry.
MA sempat berniat membawa bayinya kepada R, namun tak mendapat respons, hingga akhirnya bayi tersebut ditinggalkan di pinggir jalan.
“Motif sementara pelaku karena panik dan tidak tahu harus berbuat apa setelah melahirkan. Saat ini, pelaku telah mendapatkan perawatan medis serta pendampingan psikologis,” tambah Kapolres.
Sementara itu, R dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima hingga lima belas tahun penjara.
Sedangkan MA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (4) UU Perlindungan Anak jo Pasal 306 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara. Kasus ini masih berproses sambil menunggu hasil uji laboratorium DNA serta mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis MA.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat pelaku perempuan masih di bawah umur.
“Kami menekankan pendekatan hukum yang berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan anak dan aspek kemanusiaan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono, menambahkan bahwa penyelidikan dilakukan melalui dua laporan polisi, yakni dugaan pembuangan bayi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka laki-laki kami jerat dengan pasal persetubuhan. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan keterlibatan R dalam proses pengguguran atau pembuangan bayi,” jelas AKP Haris.
Ia menambahkan, status hukum MA diperlakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan usianya. Sejak diamankan, MA langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan pascamelahirkan dan mendapatkan pendampingan psikologis. Polisi juga menunggu hasil uji DNA guna memastikan hubungan biologis kedua pelaku dengan bayi tersebut.
“Meski ada proses hukum, pendekatannya tidak harus berupa pidana penjara. Bisa melalui pembinaan sosial, asalkan tujuan hukum tetap tercapai — yakni kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” ujarnya.
AKP Haris menegaskan, selama proses penyidikan, MA menunjukkan sikap kooperatif dan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby