![]() |
Polisi menetapkan MA (32) sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan A. Yani Kilometer 28, tepat di depan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Polisi menetapkan MA (32) sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan A. Yani Kilometer 28, tepat di depan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 itu menewaskan seorang bocah berusia 11 tahun.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, membenarkan status hukum pengemudi mobil Grand Max tersebut.
“MA ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Oktober melalui gelar perkara Unit Laka. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Banjarbaru,” kata Kardi, Kamis, 2 Oktober 2025.
Hasil pemeriksaan menyebutkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian MA. Saat mengemudi, ia mengantuk hingga mobilnya oleng dan menabrak korban.
Polisi memastikan tidak ada indikasi pengaruh alkohol.
“Murni karena kelalaian, kelelahan, dan mengantuk,” ujar Kardi.
MA kini ditahan di Polres Banjarbaru dan menjalani masa penahanan 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.
Dalam kecelakaan itu, satu keluarga asal Pengaron, Kabupaten Banjar, menjadi korban.
Seorang anak perempuan berinisial ZNZ (11) meninggal akibat luka serius, termasuk pendarahan di hidung dan telinga, luka sobek di perut, serta lecet di tangan dan kaki.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby