Dari Lereng Kulon Progo, Reforma Agraria Menumbuhkan Harapan di Desa Hargorejo

 

Desa Hargorejo di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi contoh nyata keberhasilan pelaksanaan program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).Foto/Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, KULON PROGO — Desa Hargorejo di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi contoh nyata keberhasilan pelaksanaan program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Desa yang dahulu dikenal dengan kondisi geografis berbukit dan keterbatasan akses kini bertransformasi menjadi kawasan produktif dengan usaha gula semut sebagai penggerak utama ekonomi warga.

Transformasi ini tidak terjadi seketika. Hargorejo menjadi salah satu objek Reforma Agraria yang mendapat pendampingan berkelanjutan, tidak hanya pada aspek penataan aset melalui sertipikasi tanah, tetapi juga pada pengembangan akses ekonomi warga.

“Awalnya masyarakat sudah memproduksi gula batok dan gula semut, tetapi terkendala pemasaran dan peremajaan pohon kelapa. Setelah ada pendampingan melalui kerja sama dengan BPN, kini warga memiliki arah yang lebih jelas dan mampu mengelola usahanya secara mandiri,” ujar Alfia Fathul Hidayati, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2) Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, yang turut mengawal pelaksanaan program Reforma Agraria pada periode 2022–2023.

Dari Sertipikasi Tanah ke Akses Ekonomi

Program Reforma Agraria di Kulon Progo awalnya berfokus pada penataan aset tanah melalui sertipikasi pada 2016 dan 2019. Namun, upaya tersebut tidak berhenti di situ. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kulon Progo kemudian melanjutkan tahap berikutnya, yaitu penataan akses ekonomi.

Melalui kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah hingga dunia usaha, ATR/BPN membantu warga memperkuat kelembagaan kelompok tani, meningkatkan kapasitas produksi, serta mendorong sertifikasi organik bagi produk gula semut. Pendekatan ini menjadikan Reforma Agraria bukan sekadar program legalisasi aset, melainkan strategi pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.

Ketua Kelompok Tani Gula Semut Nyawiji Mulyo, Sadiman, menuturkan bahwa sebelum program berjalan, para petani menjalankan usaha secara individu. “Dulu kami memproduksi gula batok dan gula semut sendiri-sendiri, belum terorganisasi. Setelah ada sosialisasi Reforma Agraria, kami dibimbing memperkuat kelompok dan membangun kelembagaan. Sekarang kami bahkan sudah bisa ekspor,” ujarnya.

Sadiman menambahkan, pendampingan dari Kantah Kulon Progo dan dukungan pihak swasta memperluas wawasan petani, termasuk mengenai standar ekspor. “Kalau dulu kami hanya menjual di pasar sekitar, sekarang kami bisa mengirim dua kontainer per bulan melalui kerja sama dengan PT Nira Lestari Internasional,” katanya.

Gula Semut sebagai Ikon Desa

Lurah Hargorejo, Bekti Murdayanto, menyampaikan bahwa program Reforma Agraria membawa perubahan nyata bagi warganya. Sebanyak 100 petani gula semut menjadi penerima manfaat utama program pendampingan usaha yang dijalankan sejak 2022.

“Program ini tidak hanya mengurus sertipikasi tanah, tetapi juga mendampingi warga agar mampu mengelola potensi lokal. Gula semut kini menjadi ikon desa kami karena mampu menggerakkan ekonomi dan membuka lapangan kerja,” ujar Bekti.

Melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas produksi, dan dukungan pemasaran, usaha gula semut Hargorejo kini tidak hanya dikenal di pasar lokal, tetapi juga menembus pasar ekspor. Dampak ekonominya mulai dirasakan, baik oleh petani maupun masyarakat sekitar.

Harapan Baru dari Reforma Agraria

Kini, Hargorejo tidak lagi sekadar dikenal sebagai desa di lereng perbukitan Kulon Progo. Dengan semangat gotong royong dan pendampingan berkelanjutan, desa ini menjadi bukti bahwa Reforma Agraria tidak hanya berbicara tentang redistribusi tanah, tetapi juga tentang menumbuhkan kemandirian dan harapan bagi masyarakat pedesaan.

Lebih baru Lebih lama