DJP Bongkar Praktik Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 10,59 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan tiga pengusaha melalui penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif. Foto-CNBC Indonesia

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan tiga pengusaha melalui penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif. 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp10,59 miliar.

Ketiga tersangka, masing-masing berinisial AFW, AH, serta calon tersangka FJ, telah diserahkan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Barat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 13 November 2025, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana perpajakan,” demikian keterangan dalam Siaran Pers DJP Nomor SP-30/WPJ.05/2025, Jumat (14/11/2025).

Modus yang digunakan ketiga pelaku diduga berupa penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS). 

Selain itu, para tersangka juga disinyalir menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar untuk periode Januari–Oktober 2022 melalui perusahaan PT FNB.

DJP menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 39A huruf a jo Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Kanwil DJP Jakarta Barat menyebutkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan otoritas pajak dalam menindak praktik manipulasi perpajakan yang merugikan negara.

“Kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tulis DJP.

Dengan penyerahan tersangka kepada kejaksaan, perkara kini memasuki proses peradilan untuk memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber : CNBC Indonesia

Lebih baru Lebih lama