SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa penempatan dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel di Bank Kalsel dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sama sekali tidak menimbulkan kerugian negara.
Hal ini disampaikan Muhidin saat menerima aksi damai masyarakat Sahabat Anti Kecurangan Bersatu (Sakutu) yang menyampaikan aspirasi terkait transparansi pengelolaan dana daerah, Senin (10/11/2025) di Banjarbaru.
“Dana itu tidak ke mana-mana. Tetap atas nama Pemerintah Provinsi. Tidak ada keuntungan pribadi. Justru kita menjaga kas daerah agar aman sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah,” tegas H. Muhidin.
Menurut Gubernur, dana pemerintah daerah tetap tersimpan di rekening resmi Pemprov Kalsel. Sebagian ditempatkan dalam bentuk deposito untuk mengoptimalkan pendapatan, daripada hanya mengendap di rekening giro tanpa manfaat tambahan.
Dari kebijakan tersebut, Pemprov Kalsel berhasil memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp92 miliar, dan kini nilainya hampir mencapai Rp100 miliar. Pendapatan itu tercatat secara resmi sebagai pendapatan daerah yang sah.
“Pendapatan tambahan ini kita manfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk rencana pembangunan jalan alternatif yang sudah saya instruksikan ke dinas terkait,” ujar Muhidin.
Namun, pelaksanaan fisik proyek jalan alternatif tersebut baru bisa dilakukan pada tahun anggaran 2026, karena masih harus melalui proses perencanaan dan penganggaran terlebih dahulu.
“Pemerintah tidak bisa langsung membangun tanpa dasar anggaran. Saat ini sudah kita minta dipersiapkan agar bisa masuk ke program tahun depan,” tambahnya.
Muhidin juga meluruskan kesimpangsiuran informasi soal dana daerah yang disebut-sebut “disimpan” atau “ditahan” tanpa dasar hukum. Ia menjelaskan bahwa dana giro dan deposito memiliki fungsi berbeda — dana giro untuk kebutuhan rutin, sedangkan deposito untuk menambah pendapatan daerah.
“Tidak ada pengendapan dana, tidak ada kerugian bank maupun pemerintah. Semua tercatat, diawasi, dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhidin menyampaikan bahwa kebijakan ini juga telah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan dan aparat pengawasan terkait, agar pengelolaan keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel.
“Tujuannya hanya satu: menjaga dan memperkuat keuangan daerah agar pembangunan di Kalimantan Selatan bisa berjalan berkelanjutan,” pungkasnya.
