![]() |
| Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri sumber ribuan kayu gelondongan yang terseret banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Foto-Republika |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menelusuri sumber ribuan kayu gelondongan yang terseret banjir di sejumlah wilayah Sumatera.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik pembalakan liar, terutama setelah sebelumnya beberapa kasus peredaran kayu ilegal terungkap di daerah yang kini terdampak banjir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu yang terbawa banjir berpotensi berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan kegiatan illegal logging.
“Penjelasan kami tidak dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal. Kami justru memperjelas bahwa seluruh sumber kayu sedang ditelusuri, dan setiap indikasi illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi dilansir CNN Indonesia, Minggu (30/11/2025).
Rangkaian Kasus Kayu Ilegal Sepanjang 2025
Menurut Dwi, sepanjang 2025 Ditjen Gakkum telah menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di wilayah sekitar lokasi banjir.
Beberapa kasus yang diungkap antara lain:
- Aceh Tengah (Juni 2025): Penebangan di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemegang PHAT, dengan barang bukti 86,60 meter kubik kayu ilegal.
- Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025): Penebangan di kawasan hutan yang kemudian diangkut menggunakan dokumen PHAT bermasalah. Barang bukti meliputi 152 batang kayu/log, dua ekskavator, dan satu bulldozer.
- Kepulauan Mentawai dan Gresik (Oktober 2025): Penyitaan 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang peredarannya melibatkan dokumen PHAT yang tidak sah.
- Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025): Empat truk bermuatan 44,25 meter kubik kayu bulat dengan dokumen PHAT yang telah dibekukan.
Dwi menambahkan, praktik kejahatan kehutanan kini bekerja dengan skema yang lebih kompleks.
Pelaku memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya untuk memasukkan kayu dari kawasan hutan ke jalur yang tampak legal.
“Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di baliknya,” ujarnya.
Moratorium Layanan SIPuHH
Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu PHAT di areal penggunaan lain (APL). Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan dokumen PHAT dalam peredaran kayu ilegal.
Menurut Kemenhut, penelusuran terhadap kayu-kayu yang terseret banjir masih berlangsung.
Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk penindakan lebih lanjut dan penguatan pengawasan di lapangan.
Editor : Muhammad Robby
