![]() |
| Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa kembali digugat ke PTUN Jakarta. Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Marina Shankar dan Sarodja pada 30 September 2025. |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali harus menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan terbaru ini dilayangkan oleh Marina Shankar dan Sarodja pada Selasa, 30 September 2025.
Dalam proses hukum tersebut, keduanya menunjuk Heri Suryadi sebagai kuasa hukum. Perkara ini sudah terdaftar dan masuk ke tahap persidangan dengan nomor 329/G/2025/PTUN.JKT.
Sidang perdana berupa pembacaan gugatan telah digelar pada Rabu (29/10). Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2025, dengan agenda jawaban dari Tergugat II intervensi secara elektronik.
Mengutip informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sabtu (1/11), status pihak dalam perkara ini adalah:
• Penggugat: Marina Shankar & Sarodja
• Tergugat: Menteri Keuangan Republik Indonesia
Meski detail penuh gugatannya tidak ditampilkan di SIPP, perkara ini diketahui berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para penggugat yang diputuskan oleh Menkeu karena persoalan piutang negara.
CNNIndonesia.com mencoba mengonfirmasi perkara ini kepada Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
Bukan Gugatan Pertama
Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga sempat digugat oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto pada 12 September 2025. Perkara yang teregistrasi dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat dalam sidang 23 September 2025.
Apa Isi Tuntutan Marina & Sarodja?
Berikut poin-poin tuntutan dalam gugatan yang mereka ajukan:
1. Seluruh gugatan para penggugat agar dikabulkan;
2. Meminta majelis menyatakan batal/tidak sah:
• SK Menkeu Nomor 212/MK/KN/2025 tertanggal 15 Juni 2025 tentang pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Sarodja, Anisha, dan Marina Shankar terkait pengurusan piutang negara;
3. Memerintahkan Menkeu mencabut SK terkait pencegahan tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Perkembangan persidangan selanjutnya dipastikan akan menjadi sorotan, mengingat ini bukan kali pertama kebijakan yang diteken Menkeu Purbaya mendapat tantangan secara hukum.
Sumber : CNN Indonesia
