Menteri Nusron: Reforma Agraria Jadi Langkah Pemerintah Putus Mata Rantai Kemiskinan Ekstrem

 

Pemerintah terus mengupayakan penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui pelaksanaan program reforma agraria. Program ini berfokus pada pemberian akses pengelolaan tanah kepada masyarakat miskin agar dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian produktif guna meningkatkan kesejahteraan.

SUARAMILENIAL.ID, BANTEN — Pemerintah terus mengupayakan penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui pelaksanaan program reforma agraria. Program ini berfokus pada pemberian akses pengelolaan tanah kepada masyarakat miskin agar dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian produktif guna meningkatkan kesejahteraan.

“Memberikan tanah kepada masyarakat sangat miskin untuk dikelola khususnya di sektor pertanian merupakan bagian dari reforma agraria. Pemerintah telah menetapkan kebijakan ini sebagai upaya memutus mata rantai kemiskinan dengan memberi mereka kesempatan berusaha,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat berkunjung ke B Universe, di Banten, Kamis (6/11/2025).

Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah tanah yang dinilai sesuai untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria, dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan dan fungsi ruang. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat memilih lokasi tanah yang tidak memungkinkan untuk diberi hak pengelolaan.

“Tanahnya kami siapkan. Namun, tentu tidak bisa meminta tanah di kawasan yang tidak tersedia. Misalnya di sekitar Monas, tentu tidak ada. Tetapi untuk pertanian, di wilayah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insya Allah tersedia,” tuturnya.

Tanah yang diberikan dalam program reforma agraria tersebut akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak pengelolaan tanah tetap berada pada negara melalui skema Hak Pengelolaan (HPL). Dengan demikian, pemerintah berharap tanah yang didistribusikan benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif dan tidak diperjualbelikan.

“Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah reforma agraria yang sudah berstatus SHM justru dijual dan berpindah tangan,” kata Nusron.

Dalam kunjungan tersebut, Nusron turut didampingi Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan Syarif Syahrial, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, serta Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Prasetyo Wiranto.

Lebih baru Lebih lama