Nusron Wahid Tegaskan Ketersediaan Lahan Jadi Kunci Ketahanan Pangan Nasional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, ketersediaan lahan pertanian, terutama lahan sawah, merupakan faktor utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional.Foto/Istimewa

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, ketersediaan lahan pertanian, terutama lahan sawah, merupakan faktor utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Hal itu disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri mengenai Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional melalui Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

“Kunci utama dalam mewujudkan ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan lahan, terutama lahan sawah. Pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektar. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, LP2B harus mencakup 87 persen dari total LBS tersebut,” ujar Nusron.

Perlindungan Lahan Pertanian

Nusron menjelaskan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan bagian dari LBS yang telah ditetapkan sebagai zona lindung permanen. Status ini menjadikan LP2B memiliki perlindungan hukum lebih kuat dibandingkan LBS. Lahan di kawasan ini tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan nonpertanian dan harus dijaga keberadaannya untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang.

Ia menambahkan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, penetapan LP2B telah mencapai 95 persen. Namun, jika merujuk pada RTRW Kabupaten/Kota, baru 194 daerah yang memasukkan data LP2B ke dalam dokumennya.

“Secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota baru sekitar 57 persen. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kerentanan terhadap alih fungsi lahan,” kata Nusron.

Tim Percepatan Verifikasi

Untuk mempercepat penetapan dan perlindungan lahan pertanian, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam rancangan revisi tersebut, akan dibentuk Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan LSD.

“Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data di lapangan guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya, agar ketahanan pangan nasional tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang karena tekanan kepentingan lain,” ujar Nusron.

Kepastian bagi Petani

Dalam rapat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B dan LSD. Menurut dia, langkah ini memberikan kepastian bagi petani dalam mengelola lahan mereka secara berkelanjutan.

“Dengan adanya penetapan LP2B dan LSD, lahan sawah akan terlindungi dari konversi atau alih fungsi. Petani pun dapat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan jangka panjang,” ujar Zulkifli.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Andi Renald.

Lebih baru Lebih lama