SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Langkah ini diambil karena PT SAV tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga berakhirnya masa sanksi pembekuan kegiatan usaha yang sebelumnya telah dijatuhkan.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum, namun hingga batas waktu yang disetujui tidak ada penyelesaian,” demikian disampaikan OJK dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Sebelum izin usahanya dicabut, PT SAV telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum.
Pencabutan ini dilakukan berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan ketentuan yang diperbarui dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Modal Ventura Syariah.
OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan aturan secara konsisten demi menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.
Dengan pencabutan izin tersebut, PT Sarana Aceh Ventura dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak terkait lainnya.
Selain itu, PT SAV juga diwajibkan:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak lain.
2. Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
3. Memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
4. Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang akan bertugas melayani kepentingan debitur dan masyarakat hingga tim likuidasi terbentuk.
Untuk keperluan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
• Zulfan Dlisyah di nomor 0812-6981-142
• M. Hasbi Syawaluddin di nomor 0812-6903-738
atau melalui email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id.
OJK juga menegaskan, setelah izin usahanya dicabut, PT Sarana Aceh Ventura tidak diperbolehkan lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya.
Editor : Muhammad Robby
