Pemkab Batola dan Kejari Sosialisasikan Program Jaga Desa untuk Perkuat Tata Kelola Desa

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menggelar sosialisasi dan implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, MARABAHAN — Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menggelar sosialisasi dan implementasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa. 


Kegiatan berlangsung di Aula Selidah, Senin (24/11/2025), diikuti para camat dan kepala desa se-kabupaten.


Sosialisasi dibuka Kepala Kejari Barito Kuala, Andrionto Budi Santoso, serta dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala, H Herman Susilo. 


Dalam sambutannya, Herman Susilo menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejari menghadirkan pendampingan hukum bagi aparatur desa melalui Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa.


Menurut Herman, program Jaga Desa merupakan langkah preventif Kejaksaan Agung RI untuk mengawal pembangunan desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar tepat sasaran. 


“Kami berharap kepala desa dapat mengelola dana desa secara transparan dan bertanggung jawab. Kejaksaan dapat menjadi ruang yang aman untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dalam menyelesaikan persoalan hukum,” ujarnya.


Program Jaga Desa menitikberatkan pada penyuluhan hukum, pendampingan, konsultasi, serta pemanfaatan teknologi untuk memastikan pengawasan keuangan desa berlangsung secara real time. 


Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mencegah potensi penyimpangan.


Kepala Kejari Barito Kuala, Andrionto Budi Santoso, mengungkapkan bahwa selama periode 2020–2025 pihaknya menerima 11 pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa. 


Seluruhnya ditindaklanjuti melalui penyelidikan, di antaranya 7 kasus naik ke tahap penyidikan dan 4 kasus telah dilimpahkan ke penuntutan.


Menurutnya, peran kejaksaan bukan hanya penegakan hukum ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga pencegahan. 


“Aplikasi Jaga Desa hadir untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Kami ingin memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.


Kejari Barito Kuala berharap sosialisasi ini ditindaklanjuti dengan penyusunan dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Barito Kuala dan Kejari terkait pendampingan dana desa melalui Aplikasi Jaga Desa.


Pesan Kejari kepada Aparatur Desa:

Niatkan pengabdian dengan tulus dan jujur.

Jabatan kepala desa adalah amanah untuk kepentingan masyarakat.

Pahami aturan dan terus belajar.

Manfaatkan pendampingan dan penerangan hukum dari kejaksaan.

Gunakan teknologi secara optimal.

Aplikasi Jaga Desa hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit.

Bangun budaya tertib administrasi dan hukum.

Administrasi rapi menjadi dasar pengelolaan keuangan yang akuntabel.


Dengan sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, penegak hukum, dan masyarakat, Barito Kuala menargetkan terwujudnya desa-desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi—menuju tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama