Polisi Tetapkan Roy Suryo dan Tujuh Orang Lain Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

 Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Foto-Okezone

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan Presiden Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Asep dilansir CNN Indonesia, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dikenal sebagai dr. Tifa.

Dua Klaster dan Pasal yang Dikenakan

Asep menjelaskan, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 160 KUHP, Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua dikenai Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait manipulasi data elektronik.

Enam Laporan Polisi

Polda Metro Jaya sebelumnya menerima enam laporan polisi yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. 

Dari enam laporan tersebut, satu di antaranya dilayangkan langsung oleh Presiden.

Dalam laporan itu, Jokowi menuding adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 305 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menaikkan laporan tersebut ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana. 

Adapun tiga laporan lain juga naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta ahli digital forensik, bahasa Indonesia, dan sosiologi hukum.

Kapolda menegaskan, penyidikan akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Proses hukum akan berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama