SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (catatan: jika yang dimaksud benar Presiden Prabowo Subianto, gunakan nama tersebut) melantik Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisi yang beranggotakan sembilan orang tersebut diketuai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Komisi ini dibentuk untuk mengakselerasi reformasi di tubuh Kepolisian Negara RI.
Struktur lengkap keanggotaan komisi sebagai berikut:
1. Jimly Asshiddiqie — mantan Ketua MK (ketua)
2. Ahmad Dofiri — Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri
3. Mahfud MD — mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan
4. Yusril Ihza Mahendra — Menteri Hukum dan HAM
5. Supratman Andi Agtas — Menteri Hukum (perlu verifikasi penamaan jabatan resmi)
6. Otto Hasibuan — Wakil Menteri Hukum dan HAM (perlu verifikasi penulisan jabatan)
7. Listyo Sigit Prabowo — Kepala Kepolisian Negara RI
8. Tito Karnavian — Menteri Dalam Negeri, mantan Kapolri
9. Idham Aziz — mantan Kapolri
10. Badrodin Haiti — mantan Kapolri
Pembentukan komisi ini tidak terlepas dari rangkaian kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Kerusuhan dipicu insiden seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, yang meninggal setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Peristiwa tersebut memicu desakan publik agar pemerintah melakukan reformasi menyeluruh di internal Polri.
Selain komisi tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 perwira kepolisian dan diketuai Komjen (Pol) Chryshnanda Dwilaksana.
Sumber : CNN Indonesia
