Purbaya Sidak Bea Cukai, Kaget Barang Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto-REUTERS

SUARAMILENIAL.ID, SURABAYA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (13/11). 


Dalam kunjungan itu, ia menemukan adanya kejanggalan harga barang impor yang dilaporkan jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarnya.


Dalam video yang diunggah di akun TikTok resminya, @purbayayudhis, Purbaya tampak memeriksa sejumlah barang elektronik yang baru tiba. 


Ia mengaku terkejut saat mengetahui salah satu barang berteknologi tinggi hanya tercatat seharga US$7 atau sekitar Rp117 ribu dalam dokumen impor.


“Harganya Rp100 ribu, gila murah banget. Ini Rp50 jutaan di pasar, berarti mereka ambil untung gede ya,” ujarnya dilansir CNN Indonesia.


Purbaya menilai harga yang tertera di dokumen tidak masuk akal dan berpotensi merugikan penerimaan negara. 


Ia pun meminta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya untuk melakukan pengecekan ulang terhadap barang tersebut.


Ia menegaskan, fasilitas laboratorium Bea Cukai sudah cukup memadai untuk memastikan keaslian dan klasifikasi barang impor, namun tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan peningkatan sarana pendukung.


“Saya bilang ke teman-teman lab, kalau kurang peralatan kasih tahu supaya bisa kita lengkapin. Saya juga lihat container scanner, baru dua minggu dipasang dan sudah banyak digunakan,” kata Purbaya.


Lebih lanjut, Purbaya berencana memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi di lingkungan Bea dan Cukai agar proses pemeriksaan bisa lebih transparan dan terpantau langsung dari pusat.


“Ini kan IT-based, saya akan tarik ke Jakarta sehingga orang Jakarta bisa lihat langsung apa yang terjadi di lapangan,” tegasnya.


Langkah sidak tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Keuangan memperkuat transparansi dan akurasi penilaian barang impor, sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari praktik undervaluation atau pelaporan nilai barang yang tidak sesuai.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama