SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Perkembangan teknologi ternyata bukan cuma membawa kemudahan, tapi juga membuka celah baru bagi pelaku kejahatan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang kini memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Voice Cloning & Deepfake, Senjata Baru Para Penipu
Dalam keterangan resminya, Satgas PASTI mengungkap bahwa teknologi AI kini kerap disalahgunakan untuk menciptakan tiruan suara (voice cloning) dan video palsu (deepfake) yang sangat meyakinkan.
1. Tiruan Suara
Pelaku cukup merekam suara seseorang beberapa detik, lalu AI akan memproses dan menirukannya dengan sangat mirip. Modusnya pun klise tapi efektif: berpura-pura menjadi teman, rekan kerja, atau anggota keluarga untuk meminta uang atau data pribadi.
2. Tiruan Wajah
Lebih ekstrem lagi, video deepfake memungkinkan wajah seseorang diganti dengan sangat realistis. Korban dibuat percaya sedang berkomunikasi dengan orang yang dikenal, padahal semuanya palsu.
Cara Menghindari Penipuan Berbasis AI
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk:
• Selalu verifikasi jika menerima pesan permintaan mendadak, terutama terkait uang atau data pribadi. Hubungi langsung orang tersebut melalui nomor atau platform lain.
• Jaga privasi. Jangan mudah memberikan informasi pribadi jika identitas pengirim tidak dapat dipastikan.
• Waspada konten mencurigakan, baik suara maupun video yang terlihat aneh meski berasal dari kontak yang dikenal.
776 Entitas Ilegal Dibasmi Satgas PASTI
Selain imbauan soal AI, Satgas PASTI juga mengumumkan aksi terbaru dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang periode terbaru, Satgas telah memblokir:
• 611 pinjol ilegal
• 96 pinjaman pribadi (pinpri)
• 69 investasi ilegal, termasuk yang memakai modus impersonation, kerja paruh waktu palsu, hingga investasi bodong berbasis media sosial
Koordinasi Satgas PASTI kini makin kuat dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sejak awal 2025. Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait praktik umrah dan haji yang tidak sesuai regulasi, seperti jual beli visa dan promosi umrah backpacker.
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, total 14.005 entitas keuangan ilegal berhasil ditutup.
Rinciannya:
• 1.882 entitas investasi ilegal
• 11.873 pinjol ilegal/pinpri
• 251 entitas gadai ilegal
Angka Laporan Menggila: IASC Terima 343 Ribu Kasus Penipuan
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga mencatat tingginya angka kejahatan digital. Sejak 22 November 2024 hingga 11 November 2025:
• 343.402 laporan penipuan diterima
• 563.558 rekening terindikasi penipuan
• 106.222 rekening berhasil diblokir
• Total kerugian korban: Rp7,8 triliun
• Dana yang berhasil diamankan melalui pemblokiran: Rp386,5 miliar
Angka ini menunjukkan betapa masifnya serangan penipuan digital di Indonesia.
Lapor Jika Temukan Aktivitas Mencurigakan
Masyarakat diminta aktif berpartisipasi. Jika menemukan penawaran investasi/pinjaman yang mencurigakan atau menjanjikan imbal hasil tidak masuk akal, segera laporkan melalui:
sipasti.ojk.go.id
157
WhatsApp: 081 157 157 157
Email: konsumen@ojk.go.id
