Sertipikat PTSL Diserahkan kepada Warga Desa Banua Lawas Kotabaru

Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru kembali menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Banua Lawas. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, KOTABARU — Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru kembali menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Banua Lawas. 


Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.


Sertipikat yang diterima warga merupakan hasil proses yang berlangsung berjenjang, mulai dari pengukuran bidang tanah, penelitian data yuridis, verifikasi, hingga penetapan hak. 


Dengan dokumen resmi tersebut, masyarakat kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terkait kepemilikan tanah.


Kehadiran PTSL di Banua Lawas disambut antusias oleh warga. Bagi banyak penerima, sertipikat tanah tidak hanya menjadi bukti legalitas, tetapi juga aset yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk akses permodalan, pengembangan usaha, dan peningkatan kesejahteraan keluarga.


Melalui program PTSL, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah di daerah dapat terdaftar secara lengkap, sehingga potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan dan pelayanan publik di sektor agraria semakin transparan.


Editor : Rizky Permatasari 

Lebih baru Lebih lama