Bejat! Kakek di Banjarmasin Diduga Rudapaksa Anak Tetangga Sebanyak 10 Kali

Aksi bejat dilakukan seorang kakek berusia 72 tahun berinisial SN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto-Amrullah/ Suara Milenial

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Aksi bejat dilakukan seorang kakek berusia 72 tahun berinisial SN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Ia diduga melakukan rudapaksa terhadap bocah berusia 9 tahun di Alalak Utara, Senin (24/11/2025) lalu.

Berdasarkan keterangan tersangka, rudapaksa dilakukan sejak Agustus hingga November 2025.

Ia melakukan aksi tidak senonoh itu sebanyak 10 kali. Satu kali di antaranya berupa persetubuhan. 

"Saya melakukan ini tidak secara paksa. Tapi sama-sama mau," ucapnya didampingi Kasubnit PPA Ipda Partogi, Rabu (10/12/2025) kemarin. 

Ia mengatakan, setiap kali dirinya panggil, korban selalu merespons.

“Saya panggil korban setelah pulang sekolah. Dia langsung menghampiri, saya pegang dan mencium bibir,” katanya. 

Tepat pada Senin, 24 November 2025, Nafsu pelaku meningkat sehingga nekat menyetubuhi korban. 

“Saya baru pertama kali melakukan itu,” ujarnya. 

Setelah melakukan rudapaksa, pelaku memberikan uang sebesar Rp2 ribu, 5 ribu dan 3 ribu kepada korban.

"Hanya memberi saja, tidak ada iming-iming atau paksaan," cetusnya.

Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Amrullah

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama