SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Urusan transaksi tanah kini makin praktis dan aman. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menghadirkan inovasi layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku, salah satunya fitur untuk mengecek Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terverifikasi aktif.
Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa memastikan PPAT yang akan digunakan benar-benar kredibel sebelum melakukan transaksi pertanahan, seperti jual beli, hibah, hingga pembuatan Hak Tanggungan.
“Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT, sekarang bisa cek daftar PPAT yang terverifikasi aktif di masing-masing kabupaten/kota dengan Aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Menurut Ana, kehadiran fitur ini menjadi langkah konkret ATR/BPN dalam meningkatkan rasa aman dan kenyamanan masyarakat saat berurusan dengan tanah. Selain status keaktifan, pengguna juga bisa melihat rekam jejak PPAT, termasuk jumlah berkas yang pernah ditangani.
“Hadirnya fitur cek PPAT di aplikasi Sentuh Tanahku ini jadi salah satu upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi tanah,” jelasnya.
Cara mengakses fitur ini pun terbilang mudah. Pengguna cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku, lalu memilih menu Layanan di halaman utama. Setelah itu, masuk ke menu Mitra Kerja, pilih PPAT, lalu klik Lihat PPAT pada bar menu bawah. Pengguna bisa langsung mencari PPAT berdasarkan wilayah kerja sesuai lokasi bidang tanah.
Di dalam menu tersebut tersedia dua sub menu, yakni PPAT dan PPATS. Informasi yang ditampilkan meliputi nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan, hingga jumlah berkas yang diolah setiap bulan.
Menariknya, masyarakat tetap bisa mengakses informasi PPAT tanpa harus memiliki akun Sentuh Tanahku. Namun, ATR/BPN tetap menyarankan pengguna untuk mendaftar dan memverifikasi akun agar dapat menikmati fitur layanan secara lebih lengkap.
Sebagai informasi, saat ini Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 23.662 PPAT terverifikasi aktif yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PPAT aktif terbanyak, mencapai 4.838 PPAT.
Dengan layanan digital ini, urusan pertanahan diharapkan makin transparan, efisien, dan tentunya relevan dengan kebutuhan generasi masa kini.
