SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) di tengah meningkatnya kunjungan wajib pajak ke kantor pajak.
Melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-54/PJ.09/2025, DJP menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE pada prinsipnya dapat dilakukan kapan saja, selama dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax.
DJP sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai adanya batas waktu tertentu, termasuk isu tenggat 31 Desember 2025. Menurut DJP, imbauan untuk melakukan aktivasi lebih awal semata-mata merupakan langkah mitigasi agar tidak terjadi penumpukan permohonan, terutama menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Tidak ada batas waktu khusus. Aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum layanan Coretax digunakan,” demikian penjelasan DJP dalam pengumuman tersebut.
Seiring hal itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak perlu datang dan mengantre lama di kantor pajak. Pasalnya, proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi yang tersedia melalui situs web DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi @DitjenPajakRI, serta tautan khusus aktivasi Coretax di t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Meski demikian, bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data yang membutuhkan pendampingan petugas, DJP menyarankan agar mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak secara bijak demi kelancaran layanan dan kenyamanan bersama.
DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diminta untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Syamsinar, turut mengingatkan wajib pajak agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.
“Kepada seluruh wajib pajak, diharapkan untuk tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh aplikasi, atau memberikan data pribadi melalui pesan, panggilan, atau surel yang mencurigakan dan tidak berasal dari kanal resmi DJP,” ujarnya.
Apabila menerima informasi yang meragukan, wajib pajak diminta untuk segera melakukan konfirmasi langsung ke KPP atau KP2KP terdekat, maupun melalui saluran resmi DJP.
