SUARAMILENIAL.ID, KALSEL — Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.725.000. Angka tersebut mengalami kenaikan 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.496.150.
Penetapan UMP Kalsel 2026 ini disampaikan langsung oleh Gubernur Muhidin pada Rabu (24/12/2025). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Tak hanya UMP, Gubernur Muhidin juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Selatan 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Berikut rinciannya:
• Sektor pertambangan batubara: Rp3.770.000
• Sektor perkebunan kelapa sawit: Rp3.730.000
• Sektor industri minyak kelapa sawit: Rp3.730.000
• Sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas, dan EBDI: Rp3.728.000
• Sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik: Rp3.759.000
• Sektor industri kayu lapis: Rp3.728.000
Muhidin menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMSP tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, keputusan ini merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dicapai melalui musyawarah dan mufakat.
“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” ujar Muhidin.
Ia berharap kebijakan ini mampu memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, serta memperkuat fondasi ekonomi daerah di tengah dinamika pembangunan nasional.
