Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Seluruh gubernur di Indonesia wajib mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hari ini, Rabu (24/12/2025). Ketentuan tersebut seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penetapan UMP harus dilakukan paling lambat 24 Desember 2025.

“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).

Ia menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

Dalam PP tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli menyebut PP Pengupahan 2026 disusun melalui kajian dan pembahasan yang panjang, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah, kata dia, menggunakan formula baru dalam penetapan upah minimum.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 hingga 0,9,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan.

“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yassierli.

Sebagai perbandingan, pada 2025 penetapan UMP masih mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sejumlah Provinsi Telah Tetapkan UMP 2026

Hingga Selasa (23/12), sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan besaran UMP 2026, antara lain:

  • Sumatera Utara: Rp3.228.971 (naik 7,9 persen)

  • Sumatera Selatan: Rp3.942.963 (naik 7,10 persen)

  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 (naik 6,12 persen), sekaligus menetapkan UMSP

  • Sulawesi Utara: Rp4.002.630 (naik Rp227.205)

  • Sulawesi Selatan: Rp3.921.088 (naik 7,21 persen)

  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861 (naik 2,7 persen)

  • Sumatera Barat: Rp3.182.955 (naik 6,3 persen) dan UMSP Rp3.214.846

  • Gorontalo: Rp3.405.144 (naik 5,7 persen)

Pemerintah berharap penetapan UMP 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.

Sumber    : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama