Kemnaker Rilis Kebutuhan Hidup Layak di 38 Provinsi, Kalsel Urutan ke Berapa?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis metode terbaru penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan pemenuhan standar hidup pekerja atau buruh di 38 provinsi di Indonesia. Nilai KHL tertinggi tercatat di DKI Jakarta, yakni Rp5.898.511 per bulan. Foto-Ilustrasi

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis metode terbaru penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan pemenuhan standar hidup pekerja atau buruh di 38 provinsi di Indonesia. Nilai KHL tertinggi tercatat di DKI Jakarta, yakni Rp5.898.511 per bulan.

KHL merupakan standar kebutuhan satu bulan yang mencerminkan kemampuan pekerja dan keluarganya untuk hidup secara layak. Karena itu, nilai KHL menjadi rujukan penting dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) agar mendekati kebutuhan riil masyarakat di masing-masing daerah.

“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (21/12/2025).

Dengan metode baru tersebut, Jakarta menempati posisi tertinggi, sejalan dengan UMP 2025 yang juga menjadi yang tertinggi secara nasional, mendekati Rp5,4 juta per bulan.

Setelah Jakarta, nilai KHL tertinggi berikutnya berada di Kalimantan Timur sebesar Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau sebesar Rp5.717.082. Sementara itu, sejumlah provinsi di wilayah Papua—yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan—masing-masing mencatat KHL sebesar Rp5.314.281. Adapun Bali berada di angka Rp5.253.107.

Sebaliknya, KHL terendah tercatat di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508 dan Sulawesi Barat sebesar Rp3.091.442, mencerminkan perbedaan struktur biaya hidup antardaerah.

Pemerintah juga menetapkan bahwa formula kenaikan UMP 2026 menggunakan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa), dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9. Para gubernur dijadwalkan mengumumkan besaran UMP masing-masing provinsi paling lambat 24 Desember 2025.

Berikut daftar Kebutuhan Hidup Layak di 38 provinsi (per bulan):

Aceh Rp3.654.466; Sumatera Utara Rp3.599.803; Sumatera Barat Rp4.076.173; Riau Rp4.158.948; Jambi Rp3.931.596; Sumatera Selatan Rp3.299.907; Bengkulu Rp3.714.932; Lampung Rp3.343.494; Kepulauan Bangka Belitung Rp4.714.805; Kepulauan Riau Rp5.717.082; DKI Jakarta Rp5.898.511; Jawa Barat Rp4.122.871; Jawa Tengah Rp3.512.997; DI Yogyakarta Rp4.604.982; Jawa Timur Rp3.575.938; Banten Rp4.295.985; Bali Rp5.253.107; Nusa Tenggara Barat Rp3.410.833; Nusa Tenggara Timur Rp3.054.508; Kalimantan Barat Rp4.083.420; Kalimantan Tengah Rp4.279.888; Kalimantan Selatan Rp4.112.552; Kalimantan Timur Rp5.735.353; Kalimantan Utara Rp4.968.935; Sulawesi Utara Rp3.864.224; Sulawesi Tengah Rp3.546.013; Sulawesi Selatan Rp3.670.085; Sulawesi Tenggara Rp3.645.086; Gorontalo Rp3.398.395; Sulawesi Barat Rp3.091.442; Maluku Rp4.168.498; Maluku Utara Rp4.431.339; Papua Barat Rp5.246.172; Papua Barat Daya Rp5.246.172; Papua Rp5.314.281; Papua Selatan Rp5.314.281; Papua Tengah Rp5.314.281; Papua Pegunungan Rp5.314.281. 

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama