KPK Telusuri Mobil Pemkab Tolitoli yang Dikuasai Kajari HSU

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang ditemukan berada dalam penguasaan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Kendaraan tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas Albertinus. Foto-Dok KPK

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri satu unit mobil milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang ditemukan berada dalam penguasaan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Kendaraan tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah dinas Albertinus.

“Penyidik tentu akan mendalami mengapa mobil tersebut masih berada dalam penguasaan Kajari HSU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir CNN Indonesia, Rabu (24/12).

Albertinus diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli. Namun, hingga kini belum diketahui alasan kendaraan milik pemerintah daerah tersebut masih berada di tangannya.

Selain rumah dinas, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri HSU serta rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan atau pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi. Ketiganya telah ditahan untuk 20 hari pertama.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

KPK menduga, setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

“Dalam kurun November hingga Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12).

Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025.

Sumber    : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama