Motor Nunggak Pajak Mulai Diincar, Bapenda Tempel Surat Peringatan di Parkiran

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
— Pemilik motor yang belum bayar pajak kini harus lebih waspada. Pemerintah daerah mulai menerapkan strategi “jemput bola” dengan turun langsung ke jalan dan area parkir untuk menandai kendaraan yang nunggak pajak. Motor yang ketahuan menunggak bakal ditempeli surat pemberitahuan berisi tagihan pajak.

Hal ini viral setelah akun Instagram @deddy_pk mengunggah foto motornya yang ditempeli surat dari Bapenda Provinsi Banten saat diparkir di Stasiun Pondok Ranji. Kertas tersebut ditempel tepat di area spidometer—tidak bisa tidak dilihat.

Isi Surat Tagihan: Nomor Pelat hingga Denda

Dalam foto yang diunggah, tampak jelas informasi mengenai pelat nomor, masa pajak yang sudah kedaluwarsa, hingga rincian denda keterlambatan. Tertulis bahwa penunggak akan dikenakan denda bulanan setara 24 persen per tahun dari pokok PKB.

Surat tersebut ditetapkan pada 1 Desember 2025, lengkap dengan stempel resmi Bapenda.

“Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu. Mengingatkan banget buat yang pajaknya sudah kelewat kayak gue,” tulis @deddy_pk dalam unggahannya, dikutip Rabu (3/12).

Pajak Kendaraan Jadi Fokus Pemda

Pemerintah daerah saat ini memang sedang memperkuat penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Beberapa daerah bahkan rela melakukan berbagai strategi agar warga mau melunasi pajaknya.

Sebelumnya, ada daerah yang pernah menghapus pokok pajak tunggakan bertahun-tahun demi mendorong wajib pajak kembali taat. Program tersebut pertama dimulai oleh Pemprov Jawa Barat, meski kini sudah berakhir.

Sementara di sejumlah provinsi lain, program pemutihan PKB masih berjalan, mulai dari bebas BBN hingga penghapusan denda pajak.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama