SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kabar mengenai pemutihan data dan penghapusan tagihan pinjaman online (pinjol) bagi nasabah yang menunggak pembayaran merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Isu tersebut beredar luas di media sosial dan menyebutkan bahwa OJK menghapus utang pinjol serta data debitur secara daring untuk seluruh wilayah Indonesia.
Menanggapi hal itu, OJK memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun pernyataan terkait pemutihan data atau penghapusan tagihan pinjol.
“Awas penipuan mengatasnamakan OJK. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK,” tulis OJK melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, Senin (29/12/2025).
OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut, terutama yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan singkat. Masyarakat diminta selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK.
Untuk memastikan kebenaran informasi, OJK menyediakan layanan Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di nomor 081 157 157 157, serta alamat surel konsumen@ojk.go.id.
OJK menegaskan, setiap kebijakan resmi terkait sektor jasa keuangan hanya diumumkan melalui saluran komunikasi resmi lembaga tersebut.
Editor : Muhammad Robby
