![]() |
| Operasi Zebra Intan 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 17 hingga 30 November, resmi berakhir. Foto-Amrullah/ Suara Milenial |
Satlantas Polresta Banjarmasin mencatat sebanyak 1.501 pelanggar terjaring melalui tilang elektronik atau ETLE.
Selain itu, terdapat 75 pelanggar yang ditindak secara manual.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Denny Maulana, mengatakan pelanggaran yang terjaring mencakup berbagai jenis, antara lain knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, hingga menggunakan telepon genggam saat berkendara.
“Pelanggaran yang paling menonjol adalah melawan arus dan tidak menggunakan helm, terutama di sepanjang Jalan Ahmad Yani dari Kilometer 0 hingga perbatasan Kota Banjarmasin,” ujarnya, Senin (1/12).
Sementara itu, pelanggaran yang dominan terekam melalui ETLE adalah tidak menggunakan sabuk pengaman pada pengendara mobil.
Lokasi penindakan banyak ditemukan di Km 6, Bundaran Kayutangi, dan Jembatan Merdeka.
AKP Denny menjelaskan bahwa Operasi Zebra Intan tahun ini mengedepankan pola 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen represif.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Kami berharap para pengendara, khususnya di Kota Banjarmasin, semakin disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby
