SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan Pangan melalui rapat kerja bersama mitra terkait. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel, Senin (15/12).
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H. Jahrian, mengatakan pembahasan raperda telah mencapai sekitar 80 persen. Seluruh substansi disusun berbasis data serta mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya terkait penetapan lumbung pangan strategis dan sistem logistik daerah.
“Substansi raperda ini mengacu pada data dan regulasi, terutama dalam penentuan lumbung pangan strategis serta penempatan gudang logistik,” ujarnya.
Menurut Jahrian, penguatan ketahanan pangan daerah tidak dapat dipisahkan dari keberadaan cold storage dan sistem pergudangan yang memadai. Fasilitas penyimpanan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat simpan, tetapi juga harus dirancang dengan struktur bangunan yang kuat dan tahan terhadap potensi bencana alam.
“Cold storage harus mampu menjaga kualitas dan ketersediaan pangan dalam berbagai kondisi, termasuk saat terjadi bencana,” kata politisi Partai NasDem itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Paman Yani, menekankan bahwa optimalisasi cadangan pangan daerah sangat bergantung pada kesiapan fasilitas penyimpanan. Tanpa sistem cold storage yang baik, cadangan pangan dinilai tidak akan efektif menjaga stabilitas pasokan dan harga.
“Insyaallah ke depan akan dibangun lima titik sistem pergudangan di wilayah strategis, yakni Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tanah Laut, dan Tanah Bumbu,” ujarnya.
Penetapan lima lokasi tersebut dinilai strategis untuk meminimalisasi risiko kekosongan stok pangan, terutama ketika terjadi bencana alam yang berpotensi mengganggu jalur distribusi. (*)
