Prabowo Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Bencana

Presiden Prabowo Subianto menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang meninggalkan daerahnya untuk menunaikan ibadah umrah ketika wilayah tersebut sedang dilanda banjir dan longsor. Foto-ANTARA

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang meninggalkan daerahnya untuk menunaikan ibadah umrah ketika wilayah tersebut sedang dilanda banjir dan longsor. 

Dalam rapat percepatan penanganan bencana di Sumatra yang digelar di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12), Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memproses pencopotan Mirwan.

“Kalau yang mau lari, lari saja tidak apa-apa. Dicopot Mendagri bisa, ya, diproses,” ujar Prabowo dilansir CNN Indonesia. 

Ia kemudian mengibaratkan tindakan tersebut sebagai bentuk desersi, yakni meninggalkan tugas saat situasi genting. 

“Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah, itu tidak bisa. Saya tidak mau tanya partai mana,” katanya.

Pernyataan Prabowo tersebut muncul setelah Mirwan diketahui berangkat umrah tanpa izin, sementara 11 kecamatan di Aceh Selatan terdampak banjir dan longsor. 

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Mirwan.

Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah yang tetap bekerja di lapangan untuk membantu warga. 

Ia menerima laporan bahwa kerusakan akibat bencana cukup luas, mulai dari areal persawahan hingga permukiman. 

“Banyak sawah rusak. Irigasi sangat penting. Ada pula perumahan yang harus dibangun kembali,” ujarnya.

Sorotan terhadap Mirwan bermula dari surat ketidaksanggupan menangani masa tanggap darurat banjir dan longsor yang diterbitkannya pada 27 November 2025. 

Namun, pada 2 Desember, Mirwan justru berangkat umrah bersama keluarganya meski sejumlah warga di kawasan Trumon masih bertahan di tenda pengungsian.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem—mengaku telah menolak permohonan perjalanan luar negeri yang diajukan Mirwan. 

Permohonan itu disampaikan pada 24 November 2025, tetapi ditolak karena Aceh tengah menghadapi bencana hidrometeorologi.

“Gubernur telah menyampaikan balasan tertulis bahwa permohonan itu tidak dapat dikabulkan,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Jumat (5/12).

Partai Gerindra, tempat Mirwan bernaung, turut mengambil tindakan tegas. DPP Gerindra resmi memberhentikan Mirwan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. 

“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan. Oleh karena itu, DPP Gerindra memutuskan memberhentikan yang bersangkutan,” kata Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama