SUARAMILENIAL.ID, PEKANBARU —Pemerintah mulai menjalankan langkah konkret untuk memulihkan fungsi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan melakukan relokasi lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan konservasi tersebut. Proses ini dilakukan melalui pendekatan dialogis dan persuasif, sehingga sejumlah warga secara sukarela menyerahkan lahan yang telah ditempati kepada negara.
Langkah relokasi ini menandai komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk mengembalikan fungsi TNTN sebagai kawasan hutan lindung sekaligus habitat satwa liar yang dilindungi.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengatakan bahwa relokasi menjadi solusi yang ditempuh pemerintah setelah melalui proses diskusi dan dialog dengan masyarakat.
“Inilah yang terus kita dorong, agar masyarakat mau berdiskusi untuk menemukan solusi. Dan solusi itu hari ini sudah dibuktikan melalui relokasi,” ujar Ossy Dermawan saat kegiatan Relokasi Lahan Masyarakat dari TNTN di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, relokasi dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Menurutnya, pemulihan kawasan konservasi harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak sosial dan ekonomi warga terdampak.
“Mudah-mudahan kalau ini terus kita lakukan, Tesso Nilo akan semakin asri, tetapi hak-hak masyarakat juga tidak terkebiri,” katanya.
Berdasarkan hasil verifikasi data bersama Satuan Tugas (Satgas) Garuda, tercatat sebanyak 1.075 pemegang sertipikat berada di dalam kawasan TNTN. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan simbolis 13 sertipikat milik masyarakat kepada Wakil Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto.
Sebagai solusi relokasi tahap pertama, pemerintah juga menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada tiga kelompok masyarakat. Program ini mencakup lahan seluas sekitar 633 hektare yang diperuntukkan bagi 228 kepala keluarga.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjelaskan bahwa masyarakat yang terdampak relokasi tetap difasilitasi melalui skema hutan kemasyarakatan agar tetap memiliki akses pengelolaan lahan secara legal. Ke depan, pemerintah juga akan menyiapkan proses pelepasan kawasan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Insyaallah, jika situasi sudah lebih baik, akan ada proses TORA. Kawasan tersebut akan kami keluarkan dari kawasan hutan dan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN untuk kemudian disertipikasi bagi kebun-kebun masyarakat,” jelas Raja Juli.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Pendekatan perhutanan sosial diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan kelestarian kawasan konservasi.
“Ini bukan untuk memusuhi masyarakat, melainkan melakukan persuasi agar relokasi bisa berjalan. Tujuannya agar Taman Nasional Tesso Nilo tetap terjaga dan kembali menjadi rumah aman bagi satwa seperti gajah, tapir, rusa, dan lainnya,” pungkas Raja Juli Antoni.
