Antisipasi Bencana Alam, Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bencana

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi bencana alam. Foto-Dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Supian HK menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Selatan sebagai upaya meningkatkan kesiapsiagaan daerah menghadapi potensi bencana alam.

Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (9/1) pagi, dan dihadiri unsur masyarakat, kader partai, serta pemangku kepentingan daerah.

Dalam kegiatan itu, Supian HK menghadirkan dua narasumber, yakni Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie. Keduanya memaparkan kebijakan dan pengalaman dalam penanganan kebencanaan di tingkat daerah.

Supian HK menilai sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana menjadi semakin relevan seiring meningkatnya frekuensi bencana alam di Kalimantan Selatan, terutama banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota dalam beberapa waktu terakhir.

“Perda ini mengatur secara komprehensif peran dan tanggung jawab pemerintah daerah serta masyarakat dalam penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana,” ujar Supian HK.

Ia menegaskan, penanganan bencana bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap regulasi kebencanaan dinilai penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya saat menghadapi situasi darurat.

Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Utara H. Sahrujani menyampaikan bahwa wilayahnya termasuk daerah rawan bencana, khususnya banjir musiman. Menurut dia, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat menjadi kunci dalam mempercepat dan mengefektifkan penanganan bencana.

Abdul Haris Makkie menambahkan, Perda Nomor 6 Tahun 2017 juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan serta peningkatan kesiapsiagaan daerah. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga dampak bencana dapat ditekan semaksimal mungkin.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap Perda Penanggulangan Bencana tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga menjadi pedoman praktis dalam melindungi keselamatan warga serta memperkuat ketahanan daerah terhadap ancaman bencana alam.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama